SEJARAH DESA

Pengertian Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mencermati pengertian Desa sebagaimana diatur dalam PP 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa dimaksud, maka secara yuridis Wilayah Tegalmlati dapat disebut Desa dan secara administratif termasuk wilayah Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang Propinsi Jawa Tengah.

Penamaan / Nomenklatur Desa Tegalmlati  berdasarkan adat istiadat secara turun temurun sejak zaman dahulu. Tegalmlati berasal dari 2 kata yaitu “Tegal” dan “Melati” yang memiliki arti “Kebun Bunga Melati”. Namun secara formal nama Tegalmlati belum diketahui dibakukan dalam bentuk peraturan perundang-undangan misalnya peraturan daerah, walaupun demikian nama Desa Tegalmlati telah diakui secara administratif sebagai salah satu nama desa dari 211 desa yang ada di Kabupaten Pemalang.

Pada masa penjajahan Belanda, ada 2 Kepala Desa yang memimpin Desa Tegalmlati, satu Kepala Desa yang pro Belanda dan yang satu adalah yang pro rakyat. Ki Suro Merto adalah Kepala Desa Pertama Desa Tegalmlati di pihak rakyat. Ketika kunjungan Bung Karno di Alun-alun Pemalang pada tahun 1938, Beliau ikut mendampingi Bung Karno. Ki Suro Merto meninggal dunia pada tahun 1939 ketika masih menjabat sebagai Kepala Desa Tegalmlati.

Gambar 2.1. Ki Suro Merto, Kepala Desa Tegalmlati (dilingkari merah), berfoto bersama saudara sepupu.

 

Chart 2.1. Periodesasi Jabatan Kepala Desa Tegalmlati